Product

Dealer

Credit

Konsultasi

Service

Product

Syarat Perpanjang STNK 2024: Dokumen Wajib dan Proses Terbaru

01 August 2024

product-picture

Sebagai pemilik kendaraan bermotor di Indonesia, memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) adalah rutinitas wajib yang perlu dilakukan setiap tahun. Bukan hanya untuk memastikan kendaraan Anda tetap legal di jalan, tetapi juga untuk menghindari denda yang tidak perlu. Perpanjangan STNK dilakukan setiap tahun untuk pajak kendaraan, dan setiap lima tahun untuk memperbarui STNK sekaligus pelat nomor kendaraan. Dalam artikel ini, kami akan membahas langkah-langkah praktis dan persyaratan yang perlu Anda siapkan untuk memperpanjang STNK di tahun 2024, baik secara online maupun langsung di kantor Samsat.

Kenapa Harus Memperpanjang STNK Tepat Waktu? 

Memperpanjang STNK tepat waktu sangatlah penting agar Anda terhindar dari denda pajak kendaraan atau bahkan tilang di jalan. STNK yang sah juga menjadi bukti bahwa kendaraan Anda terdaftar secara resmi, jadi pastikan untuk selalu memperbaruinya tepat waktu. Dengan memahami syarat dan proses perpanjangan STNK, Anda bisa menghindari berbagai masalah yang mungkin muncul di kemudian hari.

Dokumen Penting untuk Perpanjang STNK 2024 

Untuk memperpanjang STNK, ada beberapa dokumen yang harus Anda persiapkan terlebih dahulu. Pastikan semua dokumen ini sudah lengkap sebelum Anda memulai proses perpanjangan, baik secara online maupun langsung di Samsat:

  • STNK Asli: Bawa STNK asli yang akan diperpanjang.

  • KTP Asli Pemilik Kendaraan: KTP pemilik kendaraan yang sesuai dengan yang tertera di STNK.

  • Bukti Pembayaran Pajak Tahun Sebelumnya: Ini perlu untuk membuktikan bahwa Anda sudah membayar pajak sebelumnya.

  • BPKB Asli: Bawa BPKB asli jika diminta sebagai bukti kepemilikan.

  • Surat Kuasa: Jika Anda tidak bisa mengurus sendiri, siapkan surat kuasa dan fotokopi KTP penerima kuasa.

Langkah-Langkah Perpanjang STNK dengan Mudah 

Ada dua cara untuk memperpanjang STNK: langsung di kantor Samsat atau melalui layanan online. Berikut ini panduan singkat untuk kedua metode tersebut:

  1. Perpanjang STNK di Kantor Samsat

    • Kunjungi Samsat Terdekat: Bawa semua dokumen yang diperlukan.

    • Ambil Formulir: Isi formulir perpanjangan STNK dengan lengkap.

    • Serahkan Dokumen: Serahkan dokumen dan formulir kepada petugas.

    • Verifikasi Data: Petugas akan memeriksa data dan dokumen Anda.

    • Bayar Pajak dan Biaya Perpanjangan: Setelah verifikasi, bayar pajak dan biaya administrasi.

    • Ambil STNK dan Pelat Nomor Baru: Setelah semua selesai, Anda akan mendapatkan STNK yang diperpanjang dan pelat nomor baru jika diperlukan.

  2. Perpanjang STNK Secara Online

    • Unduh Aplikasi Samsat Online: Pastikan menggunakan aplikasi resmi.

    • Registrasi Akun: Masukkan data pribadi seperti NIK, nomor polisi, dan nomor telepon.

    • Pilih Menu Perpanjangan STNK: Ikuti petunjuk untuk memperpanjang STNK.

    • Unggah Dokumen: Unggah dokumen yang diperlukan.

    • Verifikasi dan Pembayaran: Tunggu proses verifikasi, lalu bayar tagihan.

    • Tunggu Pengiriman STNK dan Pelat Nomor Baru: STNK dan pelat nomor akan dikirim ke alamat Anda.

Tips agar Proses Perpanjangan STNK Lancar 

Untuk memastikan perpanjangan STNK berjalan lancar, ada beberapa tips yang bisa Anda terapkan:

  • Siapkan Dokumen dari Jauh Hari: Pastikan semua dokumen sudah lengkap.

  • Gunakan Layanan Online untuk Hemat Waktu: Jika sibuk, layanan online bisa jadi pilihan terbaik.

  • Catat Masa Berlaku STNK Anda: Hindari keterlambatan dengan mengecek masa berlaku STNK secara berkala.

  • Hindari Jasa Calo: Selain lebih mahal, menggunakan jasa calo bisa menimbulkan masalah.

Biaya Perpanjang STNK 2024 

Perpanjangan STNK melibatkan beberapa biaya, seperti pajak kendaraan bermotor (PKB), sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ), dan biaya administrasi. Berikut ini perkiraan biayanya:

  • PKB: Tergantung jenis dan tahun kendaraan.

  • SWDKLLJ: Sekitar Rp 35.000 untuk motor dan Rp 143.000 untuk mobil.

  • Biaya Administrasi: Berkisar antara Rp 50.000 hingga Rp 100.000, tergantung kendaraan.

Risiko Jika STNK Tidak Diperpanjang 

Menunda perpanjangan STNK bisa menimbulkan berbagai konsekuensi, termasuk:

  • Denda Pajak: Anda akan dikenakan denda sebesar 2% dari PKB per bulan keterlambatan.

  • Penilangan: Kendaraan yang STNK-nya kedaluwarsa bisa ditilang.

  • Kesulitan Administrasi: Mengurus administrasi kendaraan akan lebih sulit jika STNK tidak diperpanjang.

Dengan memahami langkah-langkah dan persyaratan perpanjangan STNK, Anda bisa menjalani proses ini dengan lebih mudah dan lancar. Pastikan untuk selalu memperpanjang STNK tepat waktu agar kendaraan Anda tetap legal di jalan dan bebas dari masalah.